News

Reformasi Kalurahan, Kebijakan Strategis Pemangku Pemerintahan DIY

0
reformasi kalurahan
Wahyu Nugroho, SE., Lurah Sambirejo, Kapanewon Prambanan, Sleman dan Roossy Budiawan, S,KM., MPA., Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan DIY bicara soal reformasi kalurahan

STARJOGJA.COM, Info – Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menginisiasi langkah strategis dalam meningkatkan kapasitas tata kelola pemerintahan serta pemberdayaan masyarakat di tingkat paling bawah melalui reformasi kalurahan.

Hal ini bukanlah sesuatu yang baru, sebelumnya telah dilakukan penggabungan beberapa kalurahan kecil menjadi satu kalurahan baru untuk mengoptimalkan aset dan meningkatkan kehidupan masyarakat dengan fokus utamanya adalah penataan wilayah.

Reformasi kalurahan sesuai dengan implementasi kebijakan Peraturan Gubernur No. 40 Tahun 2023 ini memiliki pendekatan reformasi birokrasi kaluranan dan reformasi pemberdayaan masyarakat kalurahan. Roossy Budiawan, S,KM., MPA., Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan DIY, menjelaskan mengenai latar belakang pelaksanaan reformasi kalurahan.

“Reformasi kalurahan ini dapat dikaitkan dengan beberapa permasalahan yang timbul, dari sisi masyarakat seperti tingginya angka kemiskinan dan ketimpangan, stunting, dan penurunan kualitas hidup, dilihat dari sisi pemerintahan kalurahan masalah keuangan dan akuntabilitas, regulasi dan SOP yang belum berjalan maksimal, serta kompetensi SDM belum optimal,” ungkap Roossy, dalam talkshow, Reformasi Kalurahan, Kebijakan Strategis Pemangku Pemerintahan DIY, belum lama ini.

Kebijakan ini membawa perubahan besar dalam sistem pemerintahan kalurahan, menyusun program-program kerja menjadi lebih terukur dan sesuai target. Adanya roadmap pembangunan ini meningkatkan sikap sosial antara pamong dan pihak masyarakat yang memiliki perannya masing-masing.

Reformasi kalurahan melibatkan Pemerintah DIY, kabupaten/kapanewon, dan kalurahan itu sendiri yang menjadi ujung tombak dalam melaksanakan dan melayani masyarakat agar lebih optimal.

“Harapan kita terkait dengan reformasi kalurahan ini antar level pemerintahan bisa berkolaborasi dan bersinergis sehingga bisa tercipta pemerintah kalurahan yang efektif, kolaboratif, dan prioritas kinerja agar mencapai kemandirian dan kesejahteraan,” ujar Roossy.

Salah satu kalurahan yang aktif dalam memberdayakan masyarakat dan pamong adalah, Kalurahan Sambirejo, Kapanewon Prambanan. Wahyu Nugroho, SE., Lurah Sambirejo, Kapanewon Prambanan, Sleman mengatakan sebelum ada Pergub No 40 Tahun 2023 ia menjalankan program sesuai dengan kebiasaan yang sudah ada mulai dari rencana kerja pemerintah, RPJM, Musyawarah Dusun, Musyawarah Kalurahan. Namun setelah ada Pergub tersebut ia pun memulai inovasi program pemerintahannya dengan digitalisasi.

“Kami melaksanakan inovasi dalam menjalankan pemerintahan setelah adanya reformasi kalurahan per 19 Oktober 2023 kemarin, adanya digitalisasi yang memudahkan masyarakat dalam mengurus surat menyurat maupun marketplace desa yang harus tetap buttom-up. Selain itu, kami juga menerapkan sistem reward, jika target kerja tidak tercapai, maka tunjangan kinerja bisa dipotong, sehingga mendorong kami agar bekerja lebih terukur,” ujar Wahyu.

Kalurahan Sambirejo menjadi salah satu contoh nyata pemberdayaan masyarakat melalui pengelolaan destinasi wisata Tebing Breksi yang awalnya tambang batu, kini menjadi ekosistem ekonomi kreatif dan pariwisata dengan lebih dari 527 tenaga kerja lokal.

“Kami berusaha melestarikan lingkungan yang ada dengan mewujudkan ekonomi wisata dan kreatif, pada 2024 pendapatan asli kalurahan dari BumKal mencapai Rp800 juta, kini kami memiliki destinasi Watu Payung, merupakan lahan pribadi masyarakat yang mempercayakan kepada pemerintah kalurahan untuk mengelola selama 20 tahun dengan sistem bagi hasil,” tambah Wahyu.

Pemerintah harus terus mendampingi dan mengevaluasi kebijakan reformasi kalurahan agar sinergi birokrasi dan pemberdayaan masyarakat berjalan dengan beriringan. Adanya kebijakan yang memberi dampak positif ini perlu diterapkan oleh kalurahan-kalurahan lain agar pembangunan dan pemberdayaan masyarakat DIY lebih merata. 

 

Baca juga : Dinas PMK Dukcapil Gelar Workshop untuk Optimalkan Peran TPP dalam Reformasi Kalurahan

Penulis : Ernita Putri Andini

Bayu

BUMKal Berdayakan Masyarakat dari Sektor Perekonomian Desa

Previous article

Permintaan Titiek Puspa Ingin Dimakamkan di Temanggung

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News