STARJOGJA.COM, Info – Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menginisiasi langkah strategis dalam meningkatkan kapasitas tata kelola pemerintahan serta pemberdayaan masyarakat di tingkat paling bawah melalui reformasi kalurahan.
Reformasi kalurahan sesuai dengan implementasi kebijakan Peraturan Gubernur No. 40 Tahun 2023 ini memiliki pendekatan reformasi birokrasi kaluranan dan reformasi pemberdayaan masyarakat kalurahan. Roossy Budiawan, S,KM., MPA., Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan DIY, menjelaskan mengenai latar belakang pelaksanaan reformasi kalurahan.
Kebijakan ini membawa perubahan besar dalam sistem pemerintahan kalurahan, menyusun program-program kerja menjadi lebih terukur dan sesuai target. Adanya roadmap pembangunan ini meningkatkan sikap sosial antara pamong dan pihak masyarakat yang memiliki perannya masing-masing.
Reformasi kalurahan melibatkan Pemerintah DIY, kabupaten/kapanewon, dan kalurahan itu sendiri yang menjadi ujung tombak dalam melaksanakan dan melayani masyarakat agar lebih optimal.
“Harapan kita terkait dengan reformasi kalurahan ini antar level pemerintahan bisa berkolaborasi dan bersinergis sehingga bisa tercipta pemerintah kalurahan yang efektif, kolaboratif, dan prioritas kinerja agar mencapai kemandirian dan kesejahteraan,” ujar Roossy.
Salah satu kalurahan yang aktif dalam memberdayakan masyarakat dan pamong adalah, Kalurahan Sambirejo, Kapanewon Prambanan. Wahyu Nugroho, SE., Lurah Sambirejo, Kapanewon Prambanan, Sleman mengatakan sebelum ada Pergub No 40 Tahun 2023 ia menjalankan program sesuai dengan kebiasaan yang sudah ada mulai dari rencana kerja pemerintah, RPJM, Musyawarah Dusun, Musyawarah Kalurahan. Namun setelah ada Pergub tersebut ia pun memulai inovasi program pemerintahannya dengan digitalisasi.
“Kami melaksanakan inovasi dalam menjalankan pemerintahan setelah adanya reformasi kalurahan per 19 Oktober 2023 kemarin, adanya digitalisasi yang memudahkan masyarakat dalam mengurus surat menyurat maupun marketplace desa yang harus tetap buttom-up. Selain itu, kami juga menerapkan sistem reward, jika target kerja tidak tercapai, maka tunjangan kinerja bisa dipotong, sehingga mendorong kami agar bekerja lebih terukur,” ujar Wahyu.
“Kami berusaha melestarikan lingkungan yang ada dengan mewujudkan ekonomi wisata dan kreatif, pada 2024 pendapatan asli kalurahan dari BumKal mencapai Rp800 juta, kini kami memiliki destinasi Watu Payung, merupakan lahan pribadi masyarakat yang mempercayakan kepada pemerintah kalurahan untuk mengelola selama 20 tahun dengan sistem bagi hasil,” tambah Wahyu.
Pemerintah harus terus mendampingi dan mengevaluasi kebijakan reformasi kalurahan agar sinergi birokrasi dan pemberdayaan masyarakat berjalan dengan beriringan. Adanya kebijakan yang memberi dampak positif ini perlu diterapkan oleh kalurahan-kalurahan lain agar pembangunan dan pemberdayaan masyarakat DIY lebih merata.
Baca juga : Dinas PMK Dukcapil Gelar Workshop untuk Optimalkan Peran TPP dalam Reformasi Kalurahan
Penulis : Ernita Putri Andini
Comments