STARJOGJA.COM, Info – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Yogyakarta menyatakan penyiaran keagamaan memiliki peran penting dalam membangun karakter masyarakat yang sesuai regulasi dan tidak terindikasi pelanggaran maupun polemik di masyarakat. Komisioner KPID DIY, Febriyanto, S.I.Kom, menyebutkan bahwa di Yogyakarta terdapat 39 televisi, 36 radio swasta, 26 radio komunitas berizin, 4 radio publik, dan 1 LPPL yang berada di bawah pengawasan KPID DIY.
“Kami memastikan penyiaran di Yogyakarta baik melalui televisi maupun radio sesuai dengan aturan, kalaupun terjadi pelanggaran pasti masyarakat memberi masukan, kritik, maupun saran, kami selalu terbuka atas masukan dari masyarakat dan akan segera kami tindak lanjuti,” ucap Febriyanto.
Penyiaran agama melalui tadio, televisi, dan YouTube sangat mempengaruhi karakter masyarakat di era digital saat ini. Penyiaran keagamaan harus memiliki tujuan yang jelas, dengan mengajak pemirsa ke jalan yang benar dengan disertai hikmah dan cara dakwah yang bijak serta mendidik.
Lembaga penyiaran memiliki regulasi yang mengatur siaran agama, seperti Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Sesuai dengan undang-undang penyiaran pasal 7, siaran agama wajib memenuhi ketentuan, tidak berisi serangan, penghinaan, dan pelecehan terhadap keyakinan agama tertentu, selanjutnya menghargai etika antar umat beragama, selain itu , tidak membandingkan agama satu dengan yang lainnya.
KPID DIY juga menegaskan bahwa kepemilikan media komunitas harus memperhatikan aspek kerukunan dan tidak menimbulkan perpecahan. Jika ada laporan terkait pelanggaran, KPID akan menindaklanjuti sesuai regulasi yang berlaku dengan berbagai sanksi, mulai dari teguran secara lisan maupun tertulis hingga pencabutan izin siaran.
“Ketika ada indikasi pelanggaran, kami segera menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Jika, pelanggarannya masih ringan, kami akan mengundang pihaknya ke kantor dan dilakukan sesi diskusi,” kata Febriyanto.
Di Yogyakarta, sudah ada Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2016 yang mengatur penyiaran berbasis budaya dan kebhinekaan. Febriyanto menjelaskan bahwa KPID DIY bekerja sama dengan Kanwil Kemenag DIY dalam memberikan referensi penceramah agar siaran tidak mengganggu kerukunan masyarakat.
Masyarakat lebih menyukai siaran agama yang memberikan pencerahan, karena agama itu sumber ilmu dan pengetahuan. Dr. KH. Ahmad Zuhdi Muhdlor, M. Hum selaku ketua Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama Yogyakarta menegaskan, siaran keagamaan harus mencerahkan, rasional, dan mempertebal iman seseorang, tujuannya supaya dapat memberikan manfaat lebih besar.
“Siaran agama itu perlu dipantau lebih lanjut, jangan sampai siaran agama mengajak orang dengan cara membodohi,” tegas Zuhdi.
Sedangkan KH. Ahmad Zuhdi mengungkapkan bahwa strategi dakwah untuk generasi Z perlu menyesuaikan karakternya yang lebih menyukai konten singkat dan mudah dipahami. Pentingnya meningkatkan siaran keagamaan untuk memperkuat iman dan kecintaan terhadap tanah air.
“Penyiaran keagamaan itu harus ada pendeketan antara kepentingan agama dengan kebijakan pemerintah agar tidak menimbulkan perpecahan di masyarakat,” kata Zuhdi.
Baca juga : KPID Akan Memantau 102 Lembaga Penyiaran di DIY Selama Pilkada Serentak 2024
Penulis: Ernita Putri Andini
Comments