STARJOGJA.COM, Info – Menjelang lebaran masyarakat diminta untuk waspada terhadap peredaran uang palsu. Kepolisian Resor Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta mengingatkan masyarakat soal peredaran uang palsu saat tingginya transaksi ekonomi jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Masyarakat harus lebih hati-hati saat transaksi jual-beli maupun saat melakukan penukaran uang baru, agar tidak tertipu oleh pelaku yang mengedarkan uang palsu,” kata Kapolres Bantul AKBP Novita Eka Sari dalam keterangannya di Bantul, Rabu.
Menurut dia, ada beberapa lokasi yang dinilai rawan terhadap peredaran uang palsu, seperti di pasar, pusat perbelanjaan, tempat layanan pengiriman uang, dan jasa penukaran uang baru.
Kapolres Bantul mengatakan meskipun selama bulan Ramadhan tahun ini belum ada laporan kasus uang palsu di Bantul, namun pihaknya meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati.
“Sampai saat ini belum ada laporan adanya uang palsu, semoga tidak ada. Untuk itu, bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang, ke bank saja langsung,” katanya.
Selain itu, kata dia, masyarakat juga harus paham terhadap ciri-ciri uang palsu, di antaranya teksturnya halus, dan memiliki warna yang lebih pucat dibandingkan uang asli.
“Masyarakat khususnya pedagang juga bisa melakukan antisipasi dengan menyediakan alat pendeteksi,” katanya.
Dia menjelaskan, hukuman pengedar uang palsu di Indonesia diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Hukuman bagi pembuat uang palsu adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal sebanyak Rp10 miliar.
Sedangkan bagi orang-orang yang menyimpan uang rupiah palsu, dan yang bersangkutan tahu bahwa itu adalah uang palsu, maka diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Mengedarkan atau membelanjakan uang palsu, juga bisa mendapat hukuman sesuai dengan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 tahun 2011 yaitu penjara maksimal 15 tahun dan denda sebanyak Rp50 miliar.
“Sementara orang yang membawa uang palsu masuk ke Indonesia atau ke luar negeri diancam dengan hukuman penjara seumur hidup dan denda sebanyak Rp100 miliar. Peraturan ini termaktub dalam Pasal 36 Ayat 5 UU Nomor 7 tahun 2011,” katanya.
Sumber : Antara
Baca juga : Gerebek Penjual Miras di Banguntapan, Polisi Temukan Ratusan Lembar Uang Palsu
Comments