STARJOGJA.COM, SLEMAN— Jagongan Kalurahan yang diinisiasi Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Dinas PMK Dukcapil) DIY kembali hadir. Kali ini, jagongan kalurahan untuk menyerap aspirasi masyarakat digelar di Kantor Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman, Kamis (13/3/2025).
Jagongan kalurahan ini juga dihadiri Kepala Kepresidenan Yogyakarta, Perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS SO), Wakil Bupati Sleman, Penghageng Kawedanan Panitikismo, Paniradya Pati, Inspektur DIY, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah/Plt Kasatpol PP, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY, Kepala
Disnakertrans DIY, Perwakilan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) DIY, Kepala Dinas Perhubungan Sleman, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Sleman, Ketua Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan DIY Nayantaka.
Kepala Dinas PMK Dukcapil DIY KPH. H. Yudanegara, Ph.D., mengungkapkan jagongan ini bertujuan untuk belanja masalah. Dari pemerintah yang hadir semua adalah kepala atau perwakilan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bisa memutuskan sehingga
masyarakat bisa langsung menyampaikan persoalan yang dihadapi untuk dicarikan solusinya.
“Termasuk persoalan tanah persil, bisa didiskusikan karena hadir juga Penghageng Kawedanan Panitikismo,” jelas Kanjeng Yudanegara, sapaan akrabnya.
Penjabat Lurah Caturtunggal, Feri Ferdian, menuturkan di wilayahnya masih banyak persoalan tanah, khususnya tanah kalurahan yang belum bersertifikat. Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Administrasi Pemanfaatan Pertanahan DPTR DIY, Topaz Mardiarto, menjelaskan pensertifikatan tanah kalurahan sudah diatur dengan terbitnya Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan.
“Ada turunan berupa Peraturan Kalurahan mengenai pemanfaatan tanah kalurahan.Pedomannya sedang disusun dan sudah sampai tahap akhir. Silakan tanah diinventarisasi agar bisa dibantu pensertifikatannya,” jelas Topaz.
Warga Padukuhan Sagan, Sugiarti, menceritakan sehubungan dengan surat kekancingan dengan adanya Sultan Ground, pihaknya sudah mengurus sampai 15 Mei 2024. Namun sampaisekarang belum mendapat arahan langkah apa yang harus dilakukan.
“Sudah menanyakan ke DPTR Sleman, dan dijawab surat sudah dikirim ke Provinsi. Namun sampai saat ini kami belum menerima dan belum tahu langkah apa yang harus ditempuh. Kami perlu surat untuk mengurus izin PAUD,” urainya.
Menjawab persoalan ini, Penghageng Kawedanan Panitikismo KRT Suryo Satriyanto menuturkan pada prinsipnya ketika berkas sudah diberi rekomendasi dari DPTR Sleman, semestinya berkas diterima DPTR DIY dan tidak dikembalikan ke kalurahan.
“Harusnya di Panitikismo. Mohon jagabaya cek di kalurahan apakah benar masuk kembali ke kalurahan. Panitikismo ada SOP jika surat rekomendasi akan diselesaikan dalam 16 hari kerja,” jelas KRT Suryo.
Dia menambahkan permasalahan tanah di DIY, terutama tanah kalurahan di wilayah Kapanewon Depok, cukup tinggi. Padahal sisi lain sudah banyak regulasi yang sudah mengatur pemanfaatan tanah kalurahan.
KRT Suryo memastikan Panitikismo hadir mendampingi kalurahan. Jika ada persoalan, ujarnya, segera disampaikan ke Panitikismo sehingga ada jalan keluar sebelum masuk ke ranah hukum.
“Silahkan ketika ada sesuatu segera disampaikan sebelum menjadi masalah yang lebih besar. Saya kira Lurah, Pamong dan Dukuh banyak berbenah atas kasus yang sudah terjadi sebelumnya” sambungnya.
Inspektur DIY, Muhammad Setiadi, menambahkan terkait validasi tanah kalurahan, di desa ada tanah persil. Dia menanyakan persil digunakan untuk apa, sudah berizin atau belum, kapan berakhirnya, dan sebagainya.
“Inspektorat banyak melakukan pendampingan di kalurahan- kalurahan. Lama tidaknya pendampingan itu, pada konteks pembinaan dan pengawasan,
tergantung pada bapak/ibu pamong kalurahan apakah menjalankan kegiatan sesuai dengan aturan yang berlaku”, imbuhnya.
Selain masalah pertanahan, diskusi jagongan kalurahan malam itu juga membahas beberapa permasalahan bidang sarana dan prasarana (perbaikan jalan, drainase, pengelolaan sampah), sosial, mitigasi bencana, dan tenaga kerja.
Untuk sesi Jagongan Kalurahan berikutnya, akan dilaksanakan di Kelurahan Bumijo, Kemantren Jetis, Kota Yogyakarta pada 17 Maret 2025.
Comments