Kota JogjaNews

Partisipasi Masyarakat dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan

0
Penanggulangan Ekstremisme

STARJOGJA.COM, JOGJA. Pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan membutuhkan partisipasi masyarakat. Sosialisasi ini diadakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Daerah Istimewa Yogyakarta, tujuannya untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mencegah dan mengatasi tindakan terorisme.

Peserta sosialisasi dari berbagai kalangan, termasuk aparatur pemerintahan, pelajar, dan mahasiswa. Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari DPRD DIY, Satgas wilayah Densus 88 anti teror DIY, dan mantan narapidana terorisme.

Hifni Muhammad Nasikh, S.E., MBA., Wakil Ketua Komisi A DPRD DIY daerah pemilihan Kulon Progo, menjelaskan pentingnya penanggulangan kekerasan ekstremisme.

“Ancaman dan potensi kekerasan yang muncul itu terus meningkat, sehingga kegiatan sosialisasi seperti ini menjadi hal yang fundamental agar timbul rasa aman dan nyaman, kami komisi A DPRD DIY berperan bersama Bakesbangpol untuk meningkatkan penanggulangan dan penanganan kekerasan yang ekstrim,” ujarnya.

Dasar hukum tindakan terorisme diatur dalam UU RI nomor 9 tahun 2013 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana (Pendanaan Terorisme) dan UU RI nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Perbuatan yang merujuk pada UU RI tentang pemberantasan tindak pidana terorisme adalah membuat dan meledakan bahan peledak secara ilegal, melakukan i’dad dan bai’at, meyembunyikan informasi kelompok teror, bahkan memberikan dana kepada jaringan terorisme.

Sementara itu, komisaris polisi, Bima dari Satgas wilayah Densus 88 anti teror DIY menjelaskan mengenai tahapan terorisme yang tanpa disadari pelaku dapat terjerumus pada paham-paham teroris.

Kalau tahapan terorisme itu ada tiga, yang pertama paham intoleran pelaku ini terpapar dari sisi pemikiran dan pemahaman, kedua radikal yang terpapar dari sikap, dan paham teroris ini sudah terpapar dari sisi tindakan,” kata Bima.

Pada tahun 2023 dan 2024 Indonesia mengalami peningkatan dalam menangani kasus terorisme, ini bentuk sikap positif masyarakat terhadap paham ideologi dan cinta tanah air.

Dua tahun belakangan ini Indonesia teridentifikasi zero attack dari terorisme. Kami tidak bisa meraih prestasi ini tanpa dukungan dari semua unsur, mari bersama-sama berani mencegah paham terorisme ini,” tambah Bima.

Khairul Bakhri, mantan narapidana terorisme tahun 2021 dalam kesempatan yang sama menceritakan pengalamannya hingga tanpa disadari terjerumus tindakan terorisme. Ia menuturkan awalnya dia bergabung paham ini pada tahun 2006 dan melakukan sumpah untuk beramal dan berbuat baik.

Dari tahun 2006, tanpa disadari saya mengikuti paham terorisme ini, perjalanan yang begitu panjang, kami bekerja dibidang sosial, singkatnya pada 2014 saya dikirim ke Malaysia dan Suriah untuk menyalurkan donasi atas terjadinya konflik Suriah, tiba pada April 2021 saya akan salat Jumat digiring ke kantor polisi untuk dilakukan penyelidikan, dan saya pulang setelah menjalani 2,5 tahun rehabilitasi dan deradikalisasi,” ucap Bakhri.

Sosialisasi ini juga diisi dengan diskusi dan tanya jawab, sehingga peserta dapat memahami lebih lanjut tentang pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan. Dengan kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar, peduli, dan berpartisipasi aktif terhadap pencegahan dan penanggulanagn ekstremisme.

Penulis: Ernita Putri Andini

Brian Yuliarto Resmi Gantikan Satryo Soemantri Brodjonegoro Menjadi Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

Previous article

Harmony in Diversity: Iftar Spesial dengan Beragam Cita Rasa di 1O1 Style Yogyakarta Malioboro 

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja