STARJOGJA.COM,JOGJA – UMKM DIY didorong mengurus HAKI. Kanwil kemenkum DIY siap bantu melakukan pendampingan yang ingin daftarkan HAKI. Ada banyak manfaat yang didapat saat pelaku UMKM sudah mendaftarkan diri .
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta terus melakukan pemetaan dan pendampingan terkait potensi kekayaan intelektual di berbagai sektor seperti seni tradisional, kerajinan lokal, dan produk usaha mikro dan kecil menengah (UMKM) di Bumi Mataram.
“Kami akan melakukan pemetaan menyeluruh terhadap potensi kekayaan intelektual yang ada di wilayah DIY, mulai dari seni tradisional, kerajinan lokal, hingga produk khas daerah yang memiliki nilai ekonomi tinggi,” kata Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, saat mengudara di Star FM.
Setelah melakukan pemetaan, Kanwil Kemenkum DIY mendorong masyarakat, komunitas, dan pelaku UMKM untuk mendaftarkan hak intelektualnya yang dimiliki untuk hak cipta, paten, merek, desain industri, dan indikasi geografis.
Hak indikasi geografis merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada pemegang indikasi geografis yang terdaftar. Indikasi geografis sendiri adalah tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk. Indikasi geografis dapat berupa nama tempat atau kata-kata yang berkaitan dengan suatu tempat.
Salah satu lokasi yang sudah mendapat hak indikasi geografis di DIY adalah Sentra Kerajinan Gerabah Kasongan. Menurut Agung Sentra Kerajinan Gerabah Kasongan memperoleh sertifikat indikasi geografis ketika didaftarkan semua produknya menggunakan bahan baku dari daerah setempat dan pola di Kasongan. Dengan demikian kerajinan gerabah kasongan tidak bisa diklaim oleh pihak lain.
Selain itu, saat ini Kanwil Kumham DIY juga tenga menargetkan wayang tatah sungging dari Wukirsari, Kabupaten Bantul, memperoleh sertifikasi Indikasi Geografis pada 2025. Jika itu terwujud, kata Agung, maka wayang tatah sungging tidak hanya terlindungi secara hukum
“Tetapi juga dapat meningkatkan nilai ekonomi dan memperkuat identitas budaya DIY,” ujarnya.
Agung juga menekankan Kanwil Kemenkum DIY juga fokus mendampingi pendaftaran HAKI bagi UMKM yang mungkin saat ini bagi UMKM belum terpikirkan untuk mendaftarkan HAKI agar suatu saat tidak diklaim oleh pihak lain.
Sebab, menurutnya, sertifikat hak kekayaan intelektual yang diakui adalah yang pertama kali mendaftarkannya. karena itu pihaknya mendorong untuk mendaftarkannya, bisa melalui website, datang langsung ke kantor, atau bisa minta bantuan untuk pendampingan hingga selesai.
“Kami siap bantu melakukan pendampingan yang ingin daftarkan HAKI-nya. silahkan datang atau kami yang akan mengunjungi calon yang akan ajukan HAKI,” ucapnya.
Dengan berbagai upaya ini, Agung optimistis Kanwil Kemenkum DIY mampu meningkatkan jumlah pendaftaran kekayaan intelektual, sekaligus mendukung pelestarian budaya dan pemberdayaan ekonomi lokal, serta diharapkan dapat meningkatkan nilai produk.
Comments