STARJOGJA.COM, Info – Kabar siapa pemilik pagar laut di Tangerang, Banten terjawab sudah setelah perusahaan milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan, Agung Sedayu Group mengakuinya. Anak usaha Agung Sedayu Group yakni PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut itu.
Kendati begitu, Kuasa Hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid membantah kepemilikan seluruh pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km). Dia menyampaikan, anak perusahaan Agung Sedayu Group itu hanya memiliki SHGB di dua desa Kohod yang terletak di Kecamatan Pakuhaji.
“Dari 30 km pagar laut itu, kepemilikan SHGB anak perusahaan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) dan PIK non-PANI hanya ada di dua Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji aja, ditempat lain dipastikan tidak ada,” kata Muannas dalam keterangannya, Kamis (23/1/2025).
Dia menuturkan, panjang pagar laut di Tangerang, Banten melewati 6 kecamatan. Secara terperinci, 6 kecamatan ini meliputi tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.
“Bahwa SHGB anak perusahaan PANI dan Non-PANI PT IAM dan PT CIS hanya ada di satu kecamatan di desa Kohod. Jadi bukan sepanjang 30 km itu ada lahan SHGB milik kita,” katanya.
Terkait pagar laut lainnya, Muannas, mengutip pengakuan Mantan Bupati Tangerang Zaki Iskandar menyebut, pagar-pagar tersebut sudah ada sebelum PIK 2 ada, bahkan sebelum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjabat sebagai Presiden. Pernyataan itu, kata dia, disampaikan Zaki Iskandar usai melakukan kunjungan di 2014 dengan menyewa tiga boat bersama sejumlah awak media memantau langsung kondisi pesisir pantura Kabupaten Tangerang.
“Sudah ada pagar-pagar laut itu sebelum PIK 2 ada, bahkan sebelum Pak Jokowi menjabat Presiden,” ujarnya.
Di sisi lain, Muannas menegaskan bahwa SHGB tersebut sudah sesuai proses dan prosedur. Bahkan, pihaknya telah mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
“Kita beli dari rakyat SHM dan di balik nama resmi bayar pajak dan ada SK surat izin Lokasi/PKKPR,” pungkasnya.
Adapun pagar laut sepanjang 30,16 km masih menjadi misteri. Hingga saat ini, belum ada yang dapat memastikan siapa pemilik pagar bambu tersebut.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebelumnya mengungkap bahwa di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang. Secara terperinci, 234 bidang Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan.
Selain itu, ditemukan juga 17 bidang Sertipikat Hak Milik di kawasan tersebut. Nusron menyampaikan, jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertipikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang.
“Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), maka sertipikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun,” kata Nusron, melansir laman resmi Kementerian ATR/BPN, Kamis (23/1/2025).
Sumber : Bisnis
Baca juga : PrayforTurkey Menggema di Twitter
Comments