News

Tertangkap Merokok di Malioboro Langsung Sidang di Tempat

0
merokok di malioboro
Wisatawan Malioboro (M Hadi)

STARJOGJA.COM, Info – Bagi perokok harus waspada ketika jalan jalan atau merokok berada di kawasan Malioboro, sebab ada aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto mengatakan pemerintah Kota Yogyakarta segera memberlakukan sidang di tempat bagi para perokok di kawasan Malioboro mulai semester pertama 2025.

“Kami agendakan dalam semester ini kami adakan sidang di tempat terkait dengan pelanggaran KTR itu,” ujarnya saat dihubungi di Yogyakarta, Selasa (21/1/2025).

Dodi menjelaskan sidang di tempat akan dipusatkan di lokasi tertentu di kawasan Malioboro melibatkan pengadilan negeri, kejaksaan negeri, dan kepolisian di Kota Yogyakarta.

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang KTR, warga lokal maupun wisatawan yang tertangkap merokok sembarangan di kawasan Malioboro diancam denda maksimal Rp7,5 juta.

Menurut Dodi, hakim akan memutuskan sanksi berdasarkan Perda, baik berupa denda maupun sanksi kurungan jika denda tidak dibayarkan.

“Ada ancaman hukumannya juga kalau misalnya dendanya itu tidak terbayarkan. Masalah dendanya berapanya itu nanti keputusan hakim,” ujar dia.

Kendati demikian, dia mengakui hingga saat ini upaya penegakan hukum masih berfokus pada pembinaan melalui teguran lisan dan tertulis.

Sejak awal tahun hingga 20 Januari 2025, Satpol PP Kota Yogyakarta masih menemukan sebanyak 200 orang merokok sembarangan di kawasan sentra wisata belanja di Kota Gudeg itu dan seluruhnya telah dikenai sanksi berupa teguran lisan dan tertulis.

“Dari total 200 pelanggar, sebanyak 187 adalah wisatawan luar daerah, sementara 13 lainnya warga lokal,” ujar dia.

Dodi menegaskan bahwa wisatawan maupun warga lokal bakal diperlakukan sama dalam penegakan aturan itu, termasuk saat sanksi yustisi berupa ancaman denda maksimal Rp7,5 juta resmi diterapkan.

Selain memasang rambu larangan merokok di berbagai lokasi, menurut Dodi, saat ini sudah ada lebih dari 15 area khusus merokok di Malioboro, baik yang disiapkan oleh pemerintah maupun oleh pihak swasta.

Sumber : Antara

Baca juga : Wisatawan Jogja, Dilarang Merokok di Malioboro

Bayu

Pemerintah Resmi Tetapkan Kegiatan Belajar di Sekolah saat Ramadan 2025

Previous article

Pemadaman Listrik Yogyakarta Hari Ini Rabu 22 Januari 2025

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News