STARJOGJA.COM, Info – STAR FM dan Harian Jogja mendapatkan penghargaan Media Mitra Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Daerah DIY 2024. Sekda DIY Beny Suharsono memberikan langsung Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik se DIY tahun 2024 kepada STAR FM dan Harian Jogja.
“Keterbukaan informasi publik adalah tataran ideal pemerintahan dimana tidak ada penghalang antara pemerintah dan masyarakatnya,” kata Beny membacakan sambutan Gubernur DIY Sultan HB X (10/12/2024).
Beny mengatakan penghargaan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik se DIY ini bukan akhir dari perjalanan. Ia meminta kepada badan publik untuk terus berinovasi dan melibatkan masyarakat dalam proses pembangunan.
“Hari ini kita memberikan penghargaan kepaa badan publik yang telah membuktikan bahwa transparansi informasi bukan sekdera utopia. Mereka adalah bukti nyata. Bahwa transparansi adalah alat untuk mennciptakan perubahan. Saya ucapkan selamat kepada penerima penghargaan,” katanya.
Ketua Komisi Informasi Daerah DIY, Erniati, menyampaikan bahwa pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Tahun 2024 ini melibatkan berbagai unsur pentaheliks, meliputi akademisi, lembaga masyarakat, mahasiswa, pemda.
Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi KID DIY, Akhmad Nasir dalam rilis yang diterima menjelaskan dalam Monev tahun 2024 ini secara umum dibagi dalam 2 kriteria penilaian yaitu penilaian aspek administratif dan penilaian aspek kualitas layanan informasi publik. Terkait dengan aspek administratif Badan Publik wajib mengisi SAQ dan untuk aspek kualitas layanan informasi publik dilakukan penilaian Website/Medsos Badan Publik dan Uji Akses.
“Untuk tahun2024 ini aspek administratif memiliki bobot 70% sedangkan aspek kualitas layanan informasi publik memiliki bobot 30%.”
Tahun-tahun berikutnya bobot administrasi akan semakin kecil dan bobot layanan informasi menjadi semakin besar, dan pada tahun 2027 nanti diharapkan aspek administratif memiliki bobot 30% sedangkan aspek kualitas layanan informasi publik memiliki bobot 70%, artinya adalah Badan Publik mampu memberikan layanan informasi publik yang benar-benar berkualitas sesuai ekspektasi masyarakat.
Baca juga : Siti Adiyati dan Subroto Sm Mendapat Penghargaan Pencapaian Seumur Hidup Yayasan Biennale
Comments