Flash InfoNewsTechno

Kemenkominfo Bakal Blokir Telegram Minggu Depan Imbas Judi Online

0
telegram judi

STARJOGJA.COM. TEKNO – Kemenkominfo Bakal Blokir Telegram Minggu Depan Imbas Judi Online. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan waktu satu minggu kepada aplikasi perpesanan Telegram milik Pavel Durov untuk menutup konten judi online.

Jika tidak, Kemenkominfo akan memblokir aplikasi Telegram di Indonesia sebagai peringatan terakhir. Di Indonesia, Telegram memiliki jumlah pengguna yang cukup digandrungi.

Laporan We Are Social menyebut pada Januari 2024 sekitar 61,3 juta masyarakat Indonesia merupakan pengguna aplikasi Telegram. Ini artinya, sebanyak 61,3 juta pengguna tidak akan bisa lagi mengakses Telegram jika platform milik Pavel Durov ini tidak patuh.

Direktur Jenderal Aplikasi & Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengaku telah memanggil dan bertemu perwakilan Telegram. Semuel menuturkan Kemenkominfo juga sudah berkirim surat sebanyak dua kali kepada Telegram agar temuan 600 konten judi online harus segera dituntaskan.

Dia menjelaskan surat peringatan kedua itu telah dilayangkan Kemenkominfo pada pada pekan ini. Untuk itu, Kemenkominfo memberi kesempatan terakhir agar Telegram memberantas konten judi online.

“Kalau dia [Telegram] nggak merespons [bisa diblokir], ini kan ada 600 pending items [konten judi online] yang harus dia respons,” ujar Semuel dalam acara Ngopi Bareng di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (14/6/2024).

Pada 5 Mei 2024, Kemenkominfo mengancam memberikan denda senilai Rp500 juta per konten hingga penutupan platform Telegram. Aplikasi pesan tersebut dinilai tidak kooperatif untuk memberantas konten judi online

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan siap untuk menutup Telegram seiring maraknya konten judi online pada platform tersebut.

“Sekarang ada tren judi online main di Telegram. Oleh karena itu saya ingatkan platform Telegram kalau tidak kooperatif pasti akan kami tutup,” katanya saat konferensi pers secara virtual, Jumat (24/5/2024).

Lebih lanjut, pemerintah juga tidak segan-segan untuk mencabut izin atau menutup layanan dari Internet service provider (ISP) yang tidak kooperatif terhadap pemberantasan judi online.

Jangan Konsumsi Obat Nyeri Kepala Lebih dari 15 hari

Previous article

The Rich Jogja Hotel Punya Paket Special di Idul Adha

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Flash Info