STARJOGJA.COM, JAKARTA – 2 Orang Ditahan KPK Terkait Dugaan Korupsi Mandala Krida. Kasus dugaan korupsi Stadion Mandala Krida Jogja yang melibatkan anggaran puluhan miliar rupiah kini menemui babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka korupsi setelah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Penetapan tersangka dan penahanan itu diumumkan KPK dalam jumpa pers, Kamis (21/7/2022).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers menjelaskan kronologi dan konstruksi kasus korupsi yang melibatkan seorang pejabat di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahara (Disdikpora) DIY tersebut.
Kasus ini bermula pada 2012. Saat itu Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY mengusulkan adanya renovasi Stadion Mandala Krida. Usulan tersebut kemudian disetujui serta anggarannya dimasukkan dalam alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.
Kemudian Kepala Bidang Pendidikan Khusus Disdipora DIY Edi Wahyudi, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BPO Disdikpora DIY diduga secara sepihak menunjuk langsung PT Arsigraphi dengan Sugiharto selaku Direktur Utama untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaan.
Salah satunya terkait nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida. “Dari hasil penyusunan anggaran ditahap perencanaan yang disusun SGH [Sugiharto] tersebut dibutuhkan anggaran senilai Rp135 miliar untuk masa lima tahun dan diduga ada beberapa nilai item pekerjaan yang nilainya di mark up [digelembungkan] dan hal ini langsung disetujui EW [Edi Wahyudi] tanpa melakukan kajian terlebih dulu,” kata Alexander Marwata, dikutip dari kanal Youtube KPK, Kamis (21/7/2022).
Khusus untuk ditahun 2016 di siapkan anggaran senilai Rp41,8 miliar dan di tahun 2017 disiapkan anggaran senilai Rp45,4 miliar.
Adapun salah satu item pekerjaan dalam proyek pengadaan ini yaitu penggunaan dan pemasangan bahan penutup atap stadion yang diduga menggunakan merek dan perusahaan yang ditentukan sepihak oleh Edi Wahyudi.
Pada pengadaan 2016, Heri Sukamto selaku Direktur PT Permata Nirwana Nusantara dan PT Duta Mas Indah diduga melakukan pertemuan dengan beberapa anggota panitia lelang dan meminta agar bisa dibantu dan dimenangkan dalam proses lelang.
Selanjutnya anggota panitia lelang menyampaikan keinginan Heri Sukamto tersebut kepada Edi Wahyudi dan diduga langsung disetujui untuk dimenangkan tanpa dilakukannya evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang.
Selain itu, saat proses pelaksanaan pekerjaan diduga beberapa pekerja tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT DMI [Duta Mas Indah.
“Rangkaian perbuatan para tersangka diduga melanggar ketentuan diantaranya Pasal 5 huruf f, Pasal 6 huruf c, g dan h, Pasal 89 ayat 2 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa dan perubahannya,” kata dia.
Para tersangka juga dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kekinian, KPK telah menahan Edi Wahyudi dan Sugiharto, sedangkan satu tersangka lainnya yakni Heri Sukamto diminta kooperatif untuk memenuhi panggilan KPK.
Sumber : Harian Jogja
Comments