STARJOGJA.COM, Info – Keberadaan pinjaman online atau pinjol ilegal tak hanya meresahkan masyarakat, tapi membawa kerugian pada industri teknologi finansial (fintech) di Indonesia secara keseluruhan. Simak 4 cara cek pinjol legal atau ilegal berikut langkah-langkahnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat para penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending legal yang berjumlah 103 platform yang telah berizin seluruhnya per 3 Januari 2022.
Meski demikian, Anda harus waspada karena masih ada sejumlah pinjol ilegal yang belum diberantas oleh penegak hukum. Setiap penyelenggara pinjol di Indonesia wajib terdaftar di OJK.
Baca juga : OJK Ajak Masyarakat Laporkan Pinjol Ilegal
Oleh karena itu, penting memastikan legalitas penyedia pinjaman online agar tidak terjebak pinjol ilegal. Dengan memeriksa data resmi, Anda bisa mengetahui apakah aplikasi pinjaman online tersebut legal atau justru ilegal. Berikut 4 cara cen pinjol legal atau ilegal berdasarkan data OJK seperti dikutip dari Instagram @indonesiabaik.id, Minggu (9/1/2022).
1. Website OJK
Buka laman resmi OJK di situs www.ojk.go.id Pilih menu IKNB, kemudian pilih Fintech di kanan bawah Atau Anda bisa langsung akses laman update fintech di URL: www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
2. WhatsApp OJK
Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081157157157 Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang sudah tersimpan Ketik nama pinjol yang ingin dicek, misalnya: Dana Pinjol X Kirim pesan Tunggu hingga bot WhatsApp OJK selesai menelusuri dan memberikan jawaban.
3. Telepon OJK
Anda juga bisa mengecek status pinjol legal atau ilegal melalui kontak resmi OJK di nomor 157.
4. Email OJK
Terakhir, Anda bisa mengecek status pinjol atau ilegal melalui surat elektronik (e-mail) di alamat: waspadainvestasi@ojk.go.id
Sumber : Bisnis
Comments