NewsNusantara

Pengemudi Perahu & Pemilik Warung Kedungombo Tersangka

0
perahu kedungombo

STARJOGJA.COM, BOYOLALI – Pengemudi perahu di Waduk Kedungombo Boyolali, G, 13, serta Kardiyo, 52, pemilik warung apung resmi ditetapkan sebagai tersangka insiden perahu terbalik di waduk setempat yang menelan korban jiwa.

Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond, Selasa (18/5/2021), di Mapolres Boyolali menjelaskan pihaknya pada hari ini telah menetapkan dua tersangka terkait kasus kecelakaan air di Waduk Kedungombo tersebut.

“Hari ini, penetapan tersangka ada dua. Di antaranya atas nama G, 13, selaku pengemudi perahu. Kedua adalah Kardiyo, 52, selaku pemilik warung apung Gako,” kata Kapolres.

Menurut AKBP Morry Ermond, tersangka G disangkakan dengan pasal 359 KUHP, yakni barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang.

“Sedangkan tersangka Kardiyo disangkakan dengan pasal 76 I UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak,” tambah dia.

Bocah nahkoda perahu maut, G, 13, ternyata sudah setahun bekerja di warung apung  milik pamannya, Kardiyo, di Waduk Kedung Omb, Boyolali. Selama ini dia mendapatkan upah Rp100.000 per hari.

Saat peristiwa nahas itu terjadi, G diperintahkan pamannya untuk mengantarkan penumpang dari tepi waduk ke warung apung.

Diberitakan, kecelakaan air perahu terbalik berpenumpang 20 orang itu terjadi di Waduk Kedungombo kawasan Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, pada Sabtu (15/5/2021) lalu. Sebelas orang selamat dalam insiden itu sedangkan sembilan orang lainnya tenggelam dan ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

Berdasarkan hasil penyidikan dan dari keterangan korban yang selamat, lanjut Kapolres Boyolali, tidak ada penumpang yang saat sebelum kejadian melakukan selfie atau swafoto.

“Jadi saat itu penumpang berdiri karena panik air sudah mulai masuk ke perahu,” kata AKBP Morry Ermond menjelaskan.

SUMBER : SOLOPOS

Ini 9 Oleh-oleh Khas Pekanbaru

Previous article

Ini Cara Atasi Menstruasi Tidak Teratur

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News