STARJOGJA.COM, Info – Masih banyak masyarakat tak paham alur untuk mengadopsi anak. Dalam adopsi anak, masyarakat dapat menempuh dua jalur. Yakni, pertama adopsi privat, dan kedua melalui panti. Adopsi anak tidak boleh putus hubungan darah dengan orang tua kandung.
Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial, Penyandang Disabilitas dan Rehab Sosial Anak, Dinas Sosial (Dinsos) DIY, Lilis Sulistyowati menjelaskan, Pada jalur privat itu, masyarakat sudah ada calon anak asuh, lalu melengkapi persyaratan. Sedangkan, jalur kedua adalah calon anak disediakan panti yang sudah memiliki badan hukum.
” Ada sejumlah persyaratan dan Prosedur yang harus ditempuh guna menghindari permasalahan pada proses Adopsi, seperti tindak pidana perdagangan anak dan persengketaan tentang hak asuh antara orang tua kandung dan orangtua angkat,” jelasnya.
Baca juga : Adopsi Bayi Dibuang, Prosesnya Sulit
Dipaparkan, Cota harus melengkapi berkas persyaratan pengangkatan anak antar warga negara Indonesia (WNI), yang berisikan 18 item.
“Sebagai contoh, surat permohonan mengasuh, surat pernyataan Cota, surat pernyataan dari saudara-saudara dari Cota, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan juga surat kesehatan mental,” imbuh Lilis.
Ia menegaskan Cota dan calon anak angkat memiliki agama yang sama. Selain itu, dalam pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah (nazab) antara anak dengan orang tua kandung.
Ia menyebut, setiap tahunnya hanya 30 Cota yang diberikan surat rekomendasi. Hal tersebut telah sesuai target Dinsos DIY setiap tahunnya.
“Setiap tahunnya memang hanya 30 Cota. Tak bertambah, karena kami juga melihat ketersediaan calon bayi yang akan diasuh Cota,” ucapnya.
Comments