STARJOGJA.COM, JOGJA – Sekolah diminta lebih tegas melarang pelajar menggunakan sepeda motor ke sekolah, khususnya yang berusia di bawah umur, sebagai upaya mencegah munculnya kasus kejahatan jalanan.
Kejahatan yang dilakukan oleh anak usia sekolah atau lebih dikenal dengan istilah “klithih” disebabkan karena anak sekolah menggunakan sepeda motor.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta (Sekda DIY) Kadarmanta Baskara Aji.
Baca juga: Sultan HB X Meminta Kepolisian Tindak Tegas Klithih
“Kejahatan di jalan oleh anak sekolah itu rata-rata karena menggunakan sepeda motor, tidak ada kan yang melakukan kejahatan dengan sepeda ontel,” katanya dikutip dari Antara pada Selasa (10/12/2019).
Lelaki dengan sapaan akrab Aji tersebut juga mengungkapkan jika saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Disdikpora DIY, sudah mengeluarkan kebijakan pelarangan pelajar, terutama yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), untuk membawa sepeda motor ke sekolah. Namun larangan dari sekolah saja tidak cukup.
Munculnya “klithih”, menurut dia, merupakan akibat dari tidak adanya kesinambungan antara pendidikan di sekolah dan pendidikan di lingkungan keluarga.
“Dua-duanya (sekolah dan keluarga, red.) melaksanakan hal yang baik tapi hasilnya tidak optimal karena tidak nyambung,” kata dia.
Sebagai jalan keluar, menurut dia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Dinas Pendidikan di daerah sedang menyusun konsep pendidikan keluarga.
Comments