STARJOGJA.COM.JOGJA – Pengembang Akui Bisnis Property Rawan Kasus suap. Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI), Eddy Ganefo, mengatakan bisnis properti memang rentan terhadap kasus suap. Hal ini disebabkan karena adanya peluang yang terjadi di lapangan.
Pernyataan ini menanggapi langkah KPK yang menjadikan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka dalam kasus suap perizinan mega proyek Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Kasus ini juga menyeret Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro serta Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi.
“Baik dari pemerintah dan pengembang sama-sama saling memanfaatkan. Bagi pemberi izin mereka kerap memanfaatkan posisi dengan mempersulit pembuatan perizinan sementara dari pihak pengembang mereka ingin agar masalah perizinan cepat selesai agar proses pembangunan cepat berlangsung,” kata Eddy dalam keterangan tertulis kepada Starjogja.com, Jumat (19/10/2018).
Eddy mengatakan, sebenarnya dalam aturan, waktu untuk membuat perizinan tidaklah lama. Dia mengambil contoh untuk pembuat perizinan IMB, waktunya dibutuhkan hanya satu bulan, namun jika tidak ada uang tambahan, bisa-bisa proses pembuatannya bisa memakan waktu hingga satu tahun.
“Kondisi inilah yang terkadang akhirnya membuat pengembang harus mengeluarkan biaya khusus untuk menyuap pihak-pihak tertentu agar proyek mereka bisa tetap berjalan,” kata Eddy.
Baca Juga : Indonesia Jadi Tujuan Utama Investasi Properti
Eddy mengatakan, seharusnya pengembang mampu menahan diri untuk menggunakan ‘jalur khusus’ dalam membuat perizinan. Tidak mengapa waktunya agak lama, namun lebih aman tidak melanggar hukum.
“Kedepannya kami berharap agar pihak pemerintah dan pengusaha properti menghilangkan mental curang agar industri properti bisa berjalan dengan lancar,” kata Eddy.
Comments