Starjogja.com, Jogja – Kemajuan teknologi informasi mulai diterapkan di Pemerintah Kota Jogja. Pelayanan yang dilakukan oleh Kelurahan maupun Kecamatan dapat diakses secara online melalui aplikasi “Jogja Smart Service“. Dengan adanya aplikasi tersebut diharapkan dapat semakin memudahkan masyarakat.
“Tujuannya memudahkan masyarakat mengakses layanan meskipun masih ada beberapa hal yang perlu terus ditingkatkan agar layanan semakin baik,” kata Plt Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kota Jogja, Tri Hastono dikutip dari Antara, Selasa, (3/7/2018).
Meski demikian belum semua persyaratan bisa dilayani secara online, sehingga peningkatan pelayanan misalnya persyaratan yang masih dilakukan secara manual nantinya akan ditingkatkan.
“Misalnya surat pengantar dari RT dan RW dan akan terus lakukan perbaikan sehingga seluruh layanan bisa diakses secara online” katanya.
Adapun dasar hukum pemberian layanan di Kelurahan dan Kecamatan secara online Pemerintah Kota Jogja telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kelurahan dan Kecamatan Berbasis Elektronik.
Adapun ruang lingkup penyelenggaraan pelayanan di Kelurahan dan Kecamatan berbasis online meliputi pelayanan perizinan dan non perizinan.
Comments