STARJOGJA.COM,JOGJA. Bank Indonesia memutuskan untuk mencabut dan menarik uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 tahun emisi 1999 serta Rp20.000 dan Rp10.000 tahun emisi 1998.
Jenis uang yang ditarik adalah pecahan Rp100.000 dengan gambar Soekarno dan Hatta, pecahan Rp50.000 bergambar W.R.Soepratman, pecahan Rp20.000 gambar Ki Hadjar Dewantara dan pecahan Rp10.000 gambar Cut Nyak Dien.
BI melalui laman resminya,bi.go.id meminta masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, untuk segera melakukan penukaran ke Bank Indonesia .Proses penukaran bisa dilakukan hingga 31 Desember 2018.
Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.
Jika ada pertanyaan, masyarakat bisa menghubungi Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail : bicara@bi.go.id .Jam operasional Senin – Jumat jam 08.00 s.d 16.00 WIB (DEN)
Comments