Starjogja.com, Bantul – Pemanfaatan dana desa harus mendapatkan pengawasan, hal ini perlu dilakukan agar tidak terjadi potensi penyalahgunaan dana desa. Kejaksaan Negeri Bantul, belum menemukan adanya penyimpangan penggunaan dana desa yang dilakukan oleh aparat desa maupun lurah desa. Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejari Bantul Ketut Sumedana.
Mengutip Antara pada Rabu (25/4), Ketut mengatakan, belum adanya penyimpangan dana desa oleh perangkat desa di Bantul, karena institusi penegak hukum ini sudah intens melakukan pendampingan kepada desa termasuk melakukan evaluasi dalam pengelolaan dana desa.
Kajari juga mengatakan, kalaupun ada perkara yang menjerat perangkat desa di wilayah Bantul itu karena urusan lain dan bukan yang berkaitan dengan dana desa yang diberikan pemerintah sejak beberapa tahun terakhir.
Pihaknya juga mengatakan, masalah yang dihadapi aparat atau lurah dalam pengelolaan anggaran sebisa mungkin diselamatkan dengan dicarikan solusi sebelum menjadi penyimpangan, apalagi menyangkut dana yang jumlahnya besar.(AM)
Comments