STARJOGJA,JOGJA – KPK gelar Sosialisasi Gratifikasi yang diikuti 75 orang yang terdiri Kepala SKPD, auditor dan P2UPP dilingkungan Pemkab Sleman.
Kegiatan sosialisasi gratifikasi tersebut merupakan bagian dari upaya untuk percepatan implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Kegiatan tersebut juga merupakan upaya peningkatan pemahaman dan pengetahuan tentang gratifikasi, sekaligus upaya preventif terhadap kemungkinan pelaku tindak pidana korupsi. Kita tidak menghendaki karena ketidaktahuan kita, tindakan atau keputusan yang kita ambil ternyata merupakan pelanggaran hukum.
Bupati Sleman berharap betul bahwa pemahaman yang benar tentang gratifikasi dan pengamalan yang nyata untuk tidak menerima gratifikasi merupakan bentuk nyata dari pelaksanaan percepatan reformasi birokrasi.
Sementara itu Plt. Inspektorat Kabupaten Sleman Suyono, SH.M,Hum melaporkan bahwa maksud dan tujuan sosialisasi tersebut untuk memberikan pemahaman kepada pejabat baik pejabat struktural maupun fungsional berkaitan dengan gratifikasi dengan tujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Bertindak sebagai nara sumber pada sosialisasi tersebut Sugiarto yang merupakan Fungsional Gratifikasi Madya KPK.(DEN)
Comments