Starjogja.com, Jogja – DPRD Kota Jogja tengah menyusun naskah akademik tentang bantuan hukum bagi warga tidak mampu untuk diajukan sebagai raperda yang akan dimasukkan dalam Program Pembentukan Perda 2018.
Anggota Komisi A DPRD Kota Jogja Bambang Anjar Jalumurti, mengatakan, raperda tersebut disusun untuk memberikan kemudahan bagi warga miskin yang terjerat kasus hukum untuk memperoleh bantuan advokasi yang dibutuhkan.
Mekanisme bantuan, lanjut Bambang, lebih diarahkan pada advokasi yang diberikan oleh lembaga-lembaga bantuan hukum yang menjadi mitra atau sudah bekerja sama dengan Pemerintah Kota Jogja.
Saat ini, lanjut Bambang, sedang dihitung kebutuhan dana atau anggaran yang perlu dialokasikan untuk membantu warga miskin yang terjerat kasus hukum. “Harus ada perkiraan jumlah kasus dan total biaya yang dibutuhkan,” katanya, seperti dikutip dari Antara. (Am)
Comments