STARJOGJA,SLEMAN . Satpol PP Sleman hari ini melakukan penertiban reklame yang belum berijin dan terpasang di sepanjang Jalan di wilayah ini.Reklame yang ditertibkan berupa Spanduk, Baliho maupun Rontek .Penertiban tersebut dilakukan sebagai upaya penertiban agar kedepan masyarakat patuh terhadap perda yang berlaku di kabupaten Sleman.
Kepala Seksi Operasional Tramtib Bidang Tramtib Satpol PP Kabupaten Sleman Sri Madu Rakyanto, S.sos di sela-sela penertiban menjelaskan di dalam penertiban di sepanjang Jalan Pandowoharjo, jalan Kaliurang dan di Sepanjang jalan Rejodani tersebut berhasil mengamankan 22 Spanduk, 15 Benner, 284 Rontek dan 4 Panflet. Barang-barang tersebut diamankan di Dinas Satpol PP kabupaten sleman.
Penertiban reklame tersebut mengacu pada Perda Nomor 17 tahun 2003 tentang Izin Reklame, dalam pasal 1 huruf c diseburtkan bahwa tempat pemasangan reklame adalah setiap ruang baik dalam bentuk benda bergerak atau benda tidak bergerak yang dimiliki dan atau dikuasai oleh Pemerintah atau swasta dan dipergubnakan sebagai tempat pemasangan reklame, namun dalam prakteknya pemasangan reklame tersebut tidaak pada tempatnya termasuk tidak berijin.
Sedang dalam pasal 3 bahwa setiap orang atau badan hokum yang menyelenggarakan reklame wajib memilki izin reklame namun di lapangan dijumpai banyak reklame tidak berijin.(den)
Comments