Star Jogja. JOGJA- Penyelenggara undian diminta tertib untuk mengurus perizinan penyelenggaran undian gratis berhadiah (UGB ).Penyelenggara harus mempunyai izin.Permohonan Izin Undian harus diajukan 30 (tiga puluh) hari sebelum penyelenggaraan undian dilaksanakan.
Sri Harjanta,SE, Kasi Orsos & Sumbangan Sosial Dinas Sosial DIYmenyebutkan Undian Gratis Berhadiah (UGB) adalah suatu undian yang diselenggarakan secara Cuma-Cuma dan digabungkan/dikaitkan dengan perbuatan lain.UGB ini ada yang Langsung dan tidak langsung.
Penyelenggara harus mempunyai izin.Permohonan Izin Undian harusdiajukan 30 (tiga puluh) hari sebelum penyelenggaraan undiandilaksanakan. Jumlah total hadiah dilarang untuk ditambah dan atau dikurangi, dan harus sesuai dengan yang tercantum dalam SK MenteriSosial yang sudah diterbitkan
Kholil AR Nasution,SE MA , Kasie Pelayanan Perizinan di Kantor P2TSP dalam kesempatan yang sama menyebutkan Penyelenggara undian gratisberhadiah kini tak perlu repot-repot lagi untuk mengurus izin secaralangsung ke Kantor Kementerian Sosial. Sebab, saat ini sudah digunakansistem online.Mekanisme ini diklaim mampu memangkas waktu perizinan
Penyelenggara UGB bisa mendaftar di https://simppsdbs.kemsos.go.id. Menurutnya dengan sistem online, maka proses pengajuan izin lebih praktis, efisien, transparan, dan mudah diakses.
Ia menegaskan jika semua persyaratan lengkap tersedia maka proses perizinan bisa cepat bahkan dalam hitungan jam bisa diperoleh.Kantor P2TSP saat ini berlomba untuk meningkatkan kecepatan layanan perizinan yang diajukan oleh penyelenggara UGB.Penyelenggara juga harus mencantumkan bukti kuitansi pembelian.Hadiah-hadiah undian gratis harus telah tersedia pada saat permohonan izin diajukan.
Bagi penyelenggara Undian Gratis Berhadiah Langsung maupun tidak langsung diharapkan senantiasa memantau dan mengamankan perangkat undian yang digunakan, guna menghindari hal-hal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan seperti adanya penipuan.(
Comments