StarJogja.com, JOGJA – Peningkatan pelayanan terhadap penumpang kereta api mendapatkan perhatian serius dari PT Kereta Api Indonesia. Salah satu sarana transportasi yang menarik bagi warga Jogja ini meningkatkan standart pelayanan bagi penungpang kereta di Jogja. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi VI Jogja akan memberlakukan aturan khusus untuk penumpang hamil sebagai salah satu upaya menjamin keselamatan penumpang selama menggunakan moda transportasi darat itu.
Dikutip dari Antara, Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi VI Yogyakarta Eko Budiyanto mengatakan aturan mengenai penumpang dalam kondisi hamil ini akan diberlakukan di seluruh daerah kerja PT KAI mulai 31 Maret.
Berdasarkan peraturan tersebut, penumpang perempuan yang dalam kondisi hamil diperbolehkan naik kereta api jika usia kandungannya 14-28 pekan. Namun jika usia kandungan kurang atau lebih dari usia kehamilan yang diperolehkan, maka penumpan harus membawa surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Aturan ini diberlakukan bagib calon penumpang kereta api jarak jauh guna menjamin keselamatan dan menghindarkan ibu hamil dari risiko yang tidak diinginkan.
Sementara itu, untuk Angkutan Lebaran 2017, PT KAI Daerah Operasi VI Jogja menyiapkan sekitar 16.000 tempat duduk per hari. Angkutan Lebaran 2017 dimulai pada 15 Juni hingga 6 Juli atau 22 hari. (AM)
Comments