Kota JogjaNews

Pemda DIY Percepat Penerbitan Pergub Taksi Online

0

Star Jogja,Yogyakarta. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X meminta Pemda setempat mempercepat penyusunan Peraturan Gubernur yang akan mengatur operasional taksi berbasis aplikasi dalam jaringan (daring).Diharapkan ,pergub itu bisa diselesaikan pada minggu depan.

Menurut Sultan, Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan diterbitkan itu akan menjadi landasan sementara pengaturan� operasional taksi berbasis aplikasi daring sambil menunggu hasil revisi Peraturan Menhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang penyelenggara Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, khususnya yang mengatur armada berbasis online.

Ia berharap melalui Pergub yang akan segera diterbitkan itu dapat menghadirkan peraturan yang berkeadilan, bukan semata-mata ditujukan untuk melarang jenis taksi tertentu.

Sultan mencontohkan penerapan prinsip keadilan itu antara lain dapat diwujudkan dengan sama-sama mematuhi peraturan tentang perpajakan baik taksi online maupun taksi konvensional.

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DIY Agus Adrianto menilai peraturan gubernur memang diperlukan agar penertiban taksi berpelat hitam berbasis “online” bisa lebih tegas karena selama ini dinilai telah bersaing secara tidak sehat dan memicu merosotnya okupansi taksi konvensional di Yogyakarta.

Selain disebabkan persaingan yang tidak sehat, menurut Agus, saat ini kuota armada taksi di DIY memang masih dibatasi 1.000 unit reguler dan 50 unit premium sehingga belum memungkinkan untuk dimasuki taksi baru.(ANtara)

Sultan Restui Pembentukan Tim Terpadu Penanganan Klithih

Previous article

Desa Nglanggeran Jadi Potensi Pesona Indonesia

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja