Massa yang tergabung dalam Forum Pengawal Demokrasi Indonesia menggelar aksi menuntut Pemerintah Kota Yogyakarta segera memproses dugaan ketidaknetralan sejumlah pegawai setempat pada Pemilihan Kepala Daerah 2017.
“Kami meminta Pemerintah Kota Yogyakarta segera memproses kasus dugaan ketidaknetralan pegawai. Terlebih, kasus ini sudah dilaporkan ke Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Kota Yogyakarta,” kata Koordinator Aksi Fokki Ardiyanto di Yogyakarta, Rabu.
Menurut dia, sudah ada beberapa bukti yang menguatkan dugaan ketidaknetralan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, di antaranya adalah “broadcast message” di grup media sosial, hingga foto sejumlah pegawai yang mengenakan kaos dukungan untuk salah satu pasangan calon kepala daerah.
Dari berbagai bukti tersebut, Fokki menduga adanya pelanggaran pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang terstruktur dan sistematis. “Pemerintah seharusnya bisa bersikap tegas terhadap kasus ini,” katanya.
Aksi yang diikuti puluhan peserta yang juga pendukung pasangan calon nomor urut satu pada Pilkada Kota Yogyakarta tersebut dilakukan di depan pintu masuk kompleks Balai Kota Yogyakarta.
Penjabat Wali Kora Yogyakarta Sulistiyo berkenan menemui massa aksi di depan gerbang masuk sisi timur kompleks Balai Kota Yogyakarta didampingi sejumlah pejabat seperti Inspektur Kota Yogyakarta Wahyu Widayat dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pelatihan Maryoto.
Sulistiyo memastikan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi Panitia Pengawas Pilkada Kota Yogyakarta terkait kasus dugaan laporan ketidaknetralan pegawai.
Panwas Pilkada Kota Yogyakarta memutuskan bahwa kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana pemilu tetapi masuk dalam pelanggaran administrasi kedisiplinan pegawai sehingga diteruskan ke Inspektorat Kota Yogyakarta.
Sedangkan untuk kasus dugaan ketidaknetralan oleh enam pegawai yang berfoto bersama mengenakan kaos pasangan nomor urut dua masih dalam proses kajian di Panwas Kota Yogyakarta.
Sulistiyo mengatakan, sudah berulang kali mengingatkan seluruh pegawai untuk bersikap netral pada Pilkada Kota Yogyakarta. “Kami sudah ingatkan melalui rapat atau pertemuan atau kegiatan lainnya. Jika masih ada yang bersikap tidak netral, maka itu menjadi tanggung jawab mereka,” katanya.
Sementara itu, Inspektur Kota Yogyakarta Wahyu Widayat mengatakan, dasar hukum yang digunakan untuk memproses rekomendasi dari Panwas Pilkada Kota Yogyakarta adalah PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil. (Sumber:Antara)
Comments