Keberadaan bangunan The Lost World Castel di Dusun Petung, Kepuharjo, Cangkringan tidak bisa dibenarkan. Pemkab tidak akan segan-segan menyeret pemilik atau pengelola bangunan tersebut ke pengadilan.
Baca juga: The Lost World Castel Belum Berijin, Tak Boleh Tarik Retribusi
Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman Sumadi mengatakan, Pemkab masih menunggu itikad baik dari pemilik bangunan menyerupai benteng di kawasan rawan bencana (KRB) III tersebut. Jika proses administrasi melalui surat peringatan 1, 2 dan 3 tidak diindahkan, Pemkab akan menempuh jalur hukum. Adapun eksekusi dan penindakan bangunan tersebut, lanjut dia, akan dilakukan oleh satuan polisi pamong praja (Saptol PP) berdasarkan putusan pengadilan.
“Kalau sudah diingatkan tetap tidak mematuhi, kami ajukan ke pengadilan. Apakah pemiliknya dihukum atau bangunan tersebut dibongkar, biarkan pengadilan yang memutuskan,” kata Sumadi kepada wartawan, Kamis (2/2/2017).
Dia menyesalkan sikap pemilik atau pengelola bangunan tersebut. Sejatinya, kata Sumadi, pemilik bangunan tersebut mengetahui jika bangunan tersebut berada di wilayah KRB III. Kawasan tersebut, lanjutnya, merupakan kawasan terlarang untuk dibangun bangunan permanen. Dia juga menyayangkan beberapa warga di kawasan tersebut juga ikut melakukan investasi. Seharusnya, kata mantan Kepala Inspektorat DIY itu, warga mengetahui jika daerah tersebut merupakan wilayah KRB III.
Comments