Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan sekolah merupakan tepat yang paling rawan terjadinya pungutan liar (pungli). Dalam penelitinya Pukat mencatat sedikitnya terdapat 59 potensi pungli di setiap sekolah.
Peneliti Pukat UGM Hifdzil Alim memaparkan 59 potensi pungli yang terjadi di sekolah itu merupakan hasil dari laopran masyarakat dan juga penelitian di lapangan. Menurutnya 59 item itu selama ini terkesan dipaksakan dan dilakukan tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Misalnya ada sekolah yang tidak memiliki perencanaan bagus, lalu mengambil pembiayaan kepada wali murid di tengah jalannya pendidikan, bukan di awal,” jelasnya, usai mengisi diskusi tentang pencegahan korupsi dalam dunia pendidikan di Gendung Induk, Kantor Bupati Bantul, Selasa (1/11/2016).
Menurut Hifdzil jika pungutan biaya pendidikan yang diambil pada tengah jalan pendidikan sudah dapat dikategorikan sebagai pungli.
Harusnya kata dia semua biaya pendidikan disampaikan di awal, dan dalam satu semester biaya yang dibebankan kepada wali murid tidak boleh berubah. Maka dari itu menurutnya sekolah harus memiliki perencanaan yang baik.Irwan A. Syambudi/JIBI/Harian Jogja |
Comments