Polda Daerah Istimewa Yogyakarta secara resmi meluncurkan aplikasi media sosial yang dapat diakses melalui perangkat telepon pintar atau “smartphone” berbasis android dengan titel “Polisikita”.
Peluncuran aplikasi media sosial ini diresmikan oleh Wakapolda DIY Kombes Polisi Abdul Hasyim Gani di Gedung Serbaguna Polda DIY, Kamis.
“Program aplikasi ‘Polisikita’ ini sudah tersedia di ‘playstore’, untuk menggunakannya, masyarakat harus terlebih dahulu mendaftarkan diri melalui konten yang sudah disediakan,” kata Kepala Bidang Teknologi Informasi Polda DIY AKPB Syamsul Arief.
Menurut dia, aplikasi “Polisikita” ini hampir sama dengan aplikasi “Lapor” yang ada di Jakarta. Hanya saja, aplikasi “Polisikita” lebih spesifik melaporkan kejadian-kejadian yang ada kaitannya dengan ruang lingkup Polri.
“Jika ada kejadian genting, pengguna aplikasi langsung bisa menekan tombol darurat yang ada di aplikasi. Nantinya satuan yang terdekat yang akan bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP),” katanya.
Ia mengatakan, saat masyarakat melakukan registrasi, akan terlihat sejumlah lokasi satuan kewilayahan mulai dari polsek hingga polres di DIY di dalam peta.
“Laporan kejadian ke kepolisian juga berbasis lokasi. Pelaporan bisa berupa informasi kejadian melalui foto maupun panggilan darurat,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, selain peluncuran aplikasi “Polisikita”, Polda DIY juga meluncurkan program “call center” 0274 886000. Nomor layanan tersebut menjadikan bentuk pengaduan dalam satu pintu.
Comments