Kepolisian mengingatkan agar tempat-tempat hiburan, salon dan spa berhenti beroperasi sebelum Ramadan. Hal itu dilakukan untuk menjaga kondusifitas selama ummat Islam menjalankan ibadah puasa.
Kapolsek Gamping Kompol Agus Zainuddin mengatakan, penutupan lokasi hiburan, salon dan spa, setidaknya dilakukan satu minggu sebelum Ramadan.
“Maksimal tiga hari sebelum ibadah puasa dimulai harus sudah tutup,” kata Agus di sela-sela menggelelar Razia Cipta Kondisi 2016 ke sejumlah salon dan spa di jalan Kabupaten, Gamping, Sleman, Rabu (11/5/2015).
Dia menjelaskan, selama ini di sepanjang kawasan tersebut banyak berdiri layanan salon, spa dan treatment. Sebagian besar tidak mengantongi izin usaha atau izin gangguan.
“Hanya ada beberapa yang mengantongi izin. Selebihnya 90 persen tidak memiliki izin operasi. Kami tetap menindak tipiring [tindak pidana ringan],” ujar Agus.
Di kawasan tersebut, katanya, salon dan spa yang beroperasi ditengarai memberikan layanan plus-plus. Selama razia digelar, pihaknya menyambangi sekitar 10 salon dan
Beberapa salon dan spa yang biasanya buka, saat itu terlihat tutup. Selama razia dilakukan, hampir semuanya tidak melayani tamu. Yang ada hanya para terapis.
Comments