Sebanyak Rp7,4 miliar dana hibah untuk kelompok masyarakat di Kabupaten Bantul tahun ini tidak terserap. Ribuan kelompok masyarakat gagal menerima hibah.
Ketua DPRD Bantul Hanung Raharjo menyatakan, dewan dan Pemkab Bantul telah menghitung total dana hibah 2015 yang tidak terserap, lantaran penerima bantuan tidak memenuhi syarat. Sebab tidak berbadan hukum serta tidak memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Pemkab Bantul. Aturan baru itu dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan mulai berlaku tahun ini.
Menurut Hanung, total dana hibah yang tidak terserap tahun ini mencapai lebih dari Rp7 miliar, serta melibatkan ribuan kelompok masyarakat yang gagal menerima hibah. “Rata-rata penerima bantuan itu dua juta, tiga juta. Tujuh miliar dibagi dua juta sudah ribuan kelompok,” terang Hanung Raharjo, Rabu (2/9/2015).
Dalam dokumen laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) semester pertama 2015 terungkap, total anggaran hibah yang disiapkan tahun ini sebesar Rp26,3 miliar. Dalam enam bulan pertama, dana yang terserap mencapai Rp13,3 miliar atau mencapai lebih dari 50%.
Menurut Hanung, sebagian besar dana hibah yang terserap diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang tahun ini menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Nilainya mencapai lebih dari Rp10 miliar. Sebagian kecil lainnya digelontorkan kepada kelompok masyarakat yang telah berbadan hukum.
Ditambahkannya, kendati anggaran yang tidak terserap mencapai Rp7,4 miliar, pemerintah dapat mengalihkan dana untuk kegiatan lainnya. “Di pembahasan APBD Perubahan, dana itu bisa dialihkan menjadi dana program kegiatan pemerintah. Jadi bukan lagi pakai skema hibah,” lanjutnya.
Wakil Ketua DPRD Bantul Arni Tyas Palupi mengatakan, baru kali ini anggaran hibah tidak terserap hingga Rp7,4 miliar. Sejatinya kata dia, pengetatan syarat penerima hibah itu baik untuk mencegah munculnya kelompok-kelompok fiktif penerima hibah. “Tapi jadi masalah bagi kelompok masyarakat yang benar-benar butuh bantuan tapi karena tidak punya badan hukum tidak bisa terima bantuan,” jelas Arni.
Tidak terserapnya dana hibah, dipastikan turut menghambat pembangunan di masyarakat. Pemkab Bantul disarankan memperbanyak sosialisasi syarat badan hukum bagi kelompok masyarakat.
Comments