Petugas Polsek Depok Timur menciduk enam orang yang berada di tiap penggal jalan untuk menyeberangkan kendaraan atau dikenal dengan Pak Ogah, di Maguwoharjo, Depok, Sleman Selasa (1/9/2015).
Polisi mendapat laporan adanya Pak Ogah yang meminta uang secara paksa kepada pengendara yang akan menyeberangkan kendaraan.
Kapolsek Depok Timur AKP Dhanang Bagus Anggoro menjelaskan, tindakan menciduk orang yang menyeberangkan pengendara itu dilakukan atas laporan warga. Belum lama ini terdapat oknum Pak Ogah yang memaksa meminta uang di kawasan Tobongsari, Maguwoharjo, Depok.
Bahkan oknum itu memaksa akan merusak mobil pengguna jalan. Akibatnya warga merasa tercemar atas ulah oknum itu kemudian melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Depok Timur. “Jadi giat yang kita lakukan menindaklanjuti laporan masyarakat, kami tidak mencari-cari. Tidak boleh sampai memaksa,” ungkap Kapolsek Selasa (1/9/2015).
Kasi Humas Polsek Depok Timur Aiptu Wagiyo menambahkan razia Pak Ogah dilakukan pada sejumlah titik penggal Maguwoharjo terutama kawasan Ringroad, antara lain, Jalan Solo depan Hotel Sheraton, Ringroad depan Kampus Instiper Karangnongko, Ringroad depan Kampus Instiper dan lainnya.
Pihaknya mengamankan enam orang yang sedang menyeberangkan kendaraan bermotor dengan mengharap imbalan uang dari pengguna jalan.
“Total enam Pak Ogah yang kami amankan. Setelah didata identitasnya lalu kami serahkan ke Dinsos Sleman,” urai dia.
Dalam prakteknya para pelaku beraksi di setiap penggal jalan. Mereka berbekal bendera dan peluit beraksi seperti layaknya polisi lalu lintas dengan memberhentikan kendaraan bermotor dari arah lain kemudian mempersilakan kendaraan dari arah berlawanan untuk menyeberang.
“Mereka beraksi di tiap penggal-penggal, terutama di daerah rawan kemacetan dengan berharap sejumlah uang,” ujarnya.
Comments